Layanan PERINTIS 10 Hari untuk proses balik nama sertipikat tanah

PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi salah satu kebutuhan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat kini ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Layanan ini tidak hanya memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, tetapi juga mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk mengatur dan mempercepat setiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.

Silahkan Pasang Iklan disini

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membawa perubahan dalam pola kerja PPAT, khususnya dalam pengaturan waktu pada setiap tahapan proses balik nama.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca.

Menurutnya, PERINTIS mendorong PPAT untuk mengatur tahapan Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut meliputi pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Setelah menerapkan layanan tersebut, Genio membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari.

Ia menilai kepastian waktu tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat karena proses Peralihan Hak dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Masyarakat juga dapat memiliki perkiraan yang lebih jelas mengenai kapan sertipikat hasil proses balik nama dapat diterima kembali.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

PERINTIS Dorong Pemutakhiran Data Pertanahan

Sebagai mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pelaksanaan PERINTIS tidak hanya berkaitan dengan pengaturan waktu. Layanan ini juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging.

Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.

Menurut Genio, penerapan geotagging memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah. Informasi tersebut mencakup titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah yang menjadi objek transaksi.

Dengan demikian, proses Peralihan Hak tidak hanya diarahkan untuk menjadi lebih cepat, tetapi juga mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas data pertanahan.

Warga Rasakan Balik Nama Selesai Tiga Hari

Manfaat percepatan layanan PERINTIS juga dirasakan masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, menceritakan pengalamannya ketika mengurus proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda.

Ia mulai mengajukan berkas pada 2 September 2026. Hanya berselang dua hari, pada 4 September 2026, Yosua mendapatkan informasi bahwa proses Peralihan Haknya telah selesai.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Selain memanfaatkan layanan PERINTIS, Yosua juga menggunakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kantah Kota Samarinda.

Melalui layanan tersebut, ia dapat mengambil sertipikat hasil proses PERINTIS pada hari libur tanpa harus meminta izin dari tempat kerja. Sertipikat tersebut diambil pada Sabtu pagi.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.

Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan kepastian waktu, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Melalui keterlibatan PPAT, Kantor Pertanahan, dan masyarakat dalam setiap tahapan, proses Peralihan Hak diharapkan dapat berlangsung semakin terencana dan memberikan kepastian bagi pemohon.