Glosarium Pertanahan
Temukan istilah pertanahan, agraria, pendaftaran tanah, sertipikat, pengukuran, hak atas tanah, dan layanan ATR/BPN dengan mudah.
AJB — Akta Jual Beli
AJB atau Akta Jual Beli merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli atas tanah dan/atau hak atas satuan rumah susun.
Baca selengkapnya →Akta Hibah
Akta yang dibuat oleh PPAT untuk membuktikan adanya perbuatan hukum hibah atas hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Baca selengkapnya →APHB — Akta Pembagian Hak Bersama
Akta PPAT yang digunakan dalam pembagian hak bersama atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun kepada pemegang hak yang berhak.
Baca selengkapnya →APHT — Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta PPAT yang digunakan untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.
Baca selengkapnya →Alih Media
Dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, masyarakat mungkin pernah mendengar istilah alih media. Istilah ini semakin sering digunakan seiring dengan penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik dan digitalisasi dokumen pertanahan.
Baca selengkapnya →BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan perpajakan.
Baca selengkapnya →Blokir
Pencatatan pada data pertanahan yang menyebabkan pelayanan tertentu terhadap suatu bidang tanah atau hak dapat dibatasi sesuai dengan dasar dan ketentuan yang berlaku.
Baca selengkapnya →Buku Tanah
Dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
Baca selengkapnya →Data Fisik
Keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah serta keterangan mengenai bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Baca selengkapnya →Data Yuridis
Keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang hak, serta hak pihak lain dan beban yang membebaninya.
Baca selengkapnya →Girik
Dokumen yang dalam praktik masyarakat digunakan untuk menunjukkan penguasaan atau riwayat tanah. Girik bukan merupakan sertipikat hak atas tanah.
Baca selengkapnya →Gambar Ukur (GU)
Dokumen yang memuat hasil pengukuran dan informasi teknis mengenai suatu bidang tanah.
Baca selengkapnya →HGB — Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Baca selengkapnya →HGU — Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk kegiatan usaha tertentu.
Baca selengkapnya →HM — Hak Milik
Hak atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Baca selengkapnya →HPL — Hak Pengelolaan
Hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Baca selengkapnya →HT — Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk menjamin pelunasan utang tertentu.
Baca selengkapnya →NIB — Nomor Identifikasi Bidang Tanah
Nomor yang diberikan kepada suatu bidang tanah sebagai identitas unik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Baca selengkapnya →NJOP — Nilai Jual Objek Pajak
Nilai yang digunakan sebagai dasar tertentu dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan sesuai ketentuan perpajakan.
Baca selengkapnya →Pendaftaran Tanah
Rangkaian kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis.
Baca selengkapnya →Pemecahan Bidang Tanah
Kegiatan membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bidang tanah baru yang masing-masing memiliki identitas tersendiri.
Baca selengkapnya →PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.
Baca selengkapnya →Roya
Pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan dari data pertanahan setelah utang yang dijamin telah lunas.
Baca selengkapnya →Sertipikat Elektronik
Sertipikat yang diterbitkan dan diselenggarakan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai ketentuan pendaftaran tanah secara elektronik.
Baca selengkapnya →SKPT
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan informasi yang diterbitkan berdasarkan data pendaftaran tanah untuk keperluan tertentu.
Baca selengkapnya →Surat Ukur
Dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan/atau uraian.
Baca selengkapnya →Tanah Negara
Tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya →Tanah Terlantar
Tanah yang telah diberikan hak atau dasar penguasaan tertentu tetapi tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan dan/atau dipelihara sesuai ketentuan.
Baca selengkapnya →Warkah
Dokumen yang menjadi dasar atau bagian dari proses pendaftaran tanah dan/atau pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Baca selengkapnya →ZNT — Zona Nilai Tanah
Zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih bidang tanah yang memiliki nilai tanah relatif sama dan dibatasi oleh batas fisik maupun nonfisik.
Baca selengkapnya →Istilah tidak ditemukan
Coba gunakan kata kunci lain seperti HGB, sertipikat, AJB atau pengukuran.