Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Masyarakat Bisa Pilih Jadwal, Selesai 12 Hari
Jakarta – Masyarakat kini mendapatkan kemudahan dalam menentukan waktu pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan ini merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.
Layanan tersebut dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025 dan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Saat ini, implementasi layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Dengan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai dengan waktu yang diinginkan.
Selanjutnya, pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah.
Total Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari
Virgo menjelaskan bahwa layanan Pengukuran Terjadwal memiliki dua tahapan waktu. Pertama, waktu tunggu pengukuran selama 7 hari. Kedua, proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran selama 5 hari.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh kepastian waktu yang lebih jelas dalam proses pengukuran tanah. Kepastian jadwal diharapkan dapat membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur dan efisien.
Masyarakat Diminta Pastikan Batas Tanah Jelas
Selain memberikan kepastian jadwal, Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemilik tanah adalah memasang pagar atau patok pada batas bidang tanah. Kejelasan batas tersebut menjadi bagian penting agar proses pengukuran di lapangan dapat berjalan dengan lancar.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tutur Virgo.
Masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi ketika petugas ukur datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
Selain itu, seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan pengukuran. Persiapan tersebut diperlukan agar petugas dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal dan proses penyelesaian produk pengukuran tidak mengalami hambatan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Dirjen SPPR.