Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Serahkan 831 Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalsel
Banjarbaru – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (02/09/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Sertipikat yang diserahkan antara lain meliputi dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan luas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dan pemerintah daerah tersebut juga menghasilkan penerbitan sertipikat untuk satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi serta satu bidang tanah atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menjelaskan bahwa pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan telah mencapai 79% atau sebanyak 17.346 bidang. Sementara itu, capaian sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95%.
Capaian tersebut disampaikan di hadapan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut hadir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.
Upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan sertipikasi tanah negara, aset pemerintah daerah, hingga tanah masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk dalam bidang legalisasi aset.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Untuk memperkuat pengamanan aset, Rifqinizamy meminta pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, melakukan pengelolaan aset secara tertib. Menurutnya, aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi guna mengetahui bidang mana yang telah bersertipikat dan yang belum memiliki sertipikat.
Aset yang belum bersertipikat selanjutnya dapat segera diajukan prosesnya ke Kantor Pertanahan. “Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Asep Heri; Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Sumarto; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan itu juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.