Menteri Nusron Tekankan Sinergi 3 Pilar untuk Sukseskan PERINTIS 10 Hari

Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.

Kolaborasi ketiga pihak tersebut menjadi salah satu kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, layanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

Silahkan Pasang Iklan disini

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, layanan pertanahan tidak dapat dipercepat apabila hanya mengandalkan satu institusi. Diperlukan perubahan pola kerja dan koordinasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, serta PPAT.

“Sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” tegasnya.

PERINTIS 10 Hari Libatkan Tiga Tahapan

Program PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga pilar dan tahapan pelayanan yang saling berkaitan.

Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari.

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari.

Ketiga, penyelesaian permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Di hadapan jajaran Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantah se-Jawa Timur, Menteri Nusron meminta seluruh pihak berkomitmen terhadap standar waktu yang telah ditetapkan.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Integrasi NOP dan NIB Didorong

Selain percepatan layanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.

Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring.

Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efektif serta mengurangi proses administrasi yang berulang.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.

Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dinilai penting untuk membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

PPAT Diminta Selesaikan AJB dalam Dua Hari

Menteri Nusron juga memberikan perhatian khusus terhadap tahapan pembuatan AJB oleh PPAT.

Ia meminta agar AJB dapat diselesaikan sesuai standar waktu, yakni maksimal dua hari. Kepatuhan terhadap standar tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.

Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan secara tepat waktu.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu,” tutur Menteri Nusron.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai PPAT yang memberikan pelayanan sesuai standar.

PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan di Jawa Timur

Di Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantor Pertanahan, yaitu Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.

Selanjutnya, pada 24 September 2026, sebanyak tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan tersebut.

Menteri Nusron optimistis penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur menerapkannya pada akhir 2026.

Perluasan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Tiga Pilar Harus Mengubah Cara Kerja

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa keberhasilan PERINTIS 10 Hari tidak hanya bergantung pada aturan atau sistem layanan, tetapi juga membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat.

ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan PPAT harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti kepada masyarakat.

“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegas Menteri Nusron.

Dengan sinergi tersebut, PERINTIS 10 Hari diharapkan tidak hanya menjadi inovasi pelayanan, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan profesi PPAT.

Menteri Nusron Resmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II

Usai memberikan pengarahan dalam Rakor Transformasi Layanan, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, turut meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Jawa Timur menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan.

Dengan pembagian waktu tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan AJB, dan lima hari untuk penyelesaian di Kantah, program ini menempatkan sinergi ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT sebagai fondasi utama untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.