ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Pada Rabu (09/09/2026), penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I. Pencarian tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Silahkan Pasang Iklan disini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Polda Metro Jaya bertujuan mencari dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/09/2026).

ATR/BPN Kooperatif dalam Proses Penyidikan

Pencarian dokumen tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen pada program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Menurut Uunk Din Parunggi, proses penelusuran dan pencarian dokumen oleh penyidik di Kantah Kabupaten Bogor I berlangsung tanpa kendala.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan akan terus bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Normal

Meskipun terdapat proses penyidikan dan pencarian dokumen, aktivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan.

ATR/BPN memastikan masyarakat masih dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat Diimbau Mengurus Tanah Tanpa Calo

Selain memastikan layanan tetap berjalan, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mengurus keperluan pertanahan secara langsung di Kantah setempat tanpa menggunakan pihak ketiga atau calo.

Uunk Din Parunggi meminta masyarakat untuk datang dan mengurus sendiri kebutuhan layanan pertanahannya.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din Parunggi.

Menurutnya, pengurusan secara langsung memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Salah satunya adalah masyarakat dapat mengetahui secara langsung proses layanan yang sedang diajukan serta dokumen yang diperlukan.

Hal tersebut juga dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan layanan pertanahan yang sedang diproses.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Kesimpulan

Kementerian ATR/BPN memastikan layanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meskipun penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian dokumen terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

ATR/BPN menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses penyidikan sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa calo.

Sumber: Kementerian ATR/BPN