LP2B Jawa Timur Capai 87,34%, Menteri Nusron Dorong Integrasi ke RTRW
Surabaya – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029 sebesar 87 persen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron.
LP2B Harus Memiliki Kepastian dalam Tata Ruang
Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW diperlukan agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak hanya berhenti pada aspek administratif.
Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap perlindungan lahan pertanian melalui pengaturan ruang di tingkat daerah.
Langkah ini semakin memungkinkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa secara nasional penetapan LP2B saat ini telah mencapai 87,60 persen.
Capaian Jawa Timur turut berkontribusi terhadap pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Jawa Timur Lampaui Target Nasional
Menteri Nusron memberikan apresiasi terhadap capaian Jawa Timur yang telah memenuhi target lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%,” ungkapnya.
Ia menilai capaian tersebut turut membantu Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi indikator kinerja utama (KPI) nasional terkait penetapan LP2B.
Menurutnya, target yang seharusnya dicapai pada 2029 tersebut telah dapat dipenuhi lebih awal, yakni pada September 2026.
Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW.
Dukungan tersebut diberikan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR), sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
RTRW Menjadi Dasar Pembangunan
Menteri Nusron menegaskan pentingnya rencana tata ruang sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.
Dengan demikian, integrasi LP2B ke dalam RTRW diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mencegah perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
18 Kabupaten/Kota Jawa Timur Penuhi Target
Dalam Rakor tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan bahwa capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dari capaian tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni, sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.
Di sisi lain, terdapat sembilan kota yang menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayahnya yang merupakan kawasan perkotaan.
Emil menyampaikan apresiasi kepada para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama dalam memenuhi target LP2B di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil Dardak.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
Rakor Penetapan LP2B tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur.
Capaian 87,34 persen tersebut menjadi momentum bagi Jawa Timur untuk memastikan bahwa penetapan LP2B tidak hanya memenuhi target secara angka, tetapi juga mendapatkan kepastian perlindungan melalui RTRW.
Dengan integrasi tersebut, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.