Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Layanan, Warga Jakarta Barat Tak Lagi Tunggu Berbulan-bulan
Jakarta – Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini turut mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah.
Manfaat tersebut dirasakan oleh Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Jadwal pengukuran tanah yang sebelumnya harus menunggu cukup lama, kini dimajukan hampir satu bulan.
Septiah mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, setelah Pengukuran Terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran bidang tanahnya menjadi lebih singkat.
Setelah menerima informasi mengenai percepatan jadwal tersebut, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, pada 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat telah datang untuk melakukan pengukuran tanah miliknya.
Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dibandingkan dengan jadwal awal yang diterimanya.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari saat menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (02/09/2026).
Menurut Septiah, percepatan jadwal tersebut sangat membantu proses pengurusan tanah warisan keluarganya. Dengan pengukuran yang dilakukan lebih cepat, proses administrasi pertanahan dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Hal serupa juga dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum Pengukuran Terjadwal diterapkan, ia memperoleh informasi bahwa jadwal pengukuran tanahnya baru dapat dilakukan setelah menunggu sekitar tiga bulan.
Namun, setelah layanan tersebut mulai diterapkan, Iwan mendapat pemberitahuan dari Kantah bahwa jadwal pengukurannya dapat dilakukan lebih cepat. Kepastian waktu itu membuatnya merasa lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Ia menilai kepastian waktu pelayanan juga membantu masyarakat yang memilih mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman Septiah dan Iwan menjadi gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sejalan dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan tersebut juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari kini berhasil ditekan menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas menjadi bagian dari upaya untuk memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.
Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi layanan terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru menghadapkan masyarakat pada proses yang berbelit dan tidak pasti.