Nusron Tegaskan HGU Bisa Dibatalkan Jika Lahan Dibakar

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya apabila terbukti melakukan pembukaan atau pengelolaan lahan dengan cara membakar.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

Silahkan Pasang Iklan disini

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU terhadap lahan yang terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Menteri Nusron menjelaskan, cakupan pembatalan HGU bergantung pada luas lahan yang mengalami kebakaran. Apabila area yang terbakar kurang dari 50 persen dari total luas HGU, maka pembatalan dapat dilakukan terhadap lokasi yang terdampak kebakaran.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, ketersediaan sumber air, pengelolaan tata air, hingga upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron mengajak seluruh pemegang HGU untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung turut menyampaikan pengarahan. Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.