Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, Lampaui Target 2029

Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target penetapan LP2B yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (07/09/2026).

Silahkan Pasang Iklan disini

Menteri Nusron mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, penetapan LP2B ditargetkan mencapai minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut ditetapkan secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.

Menteri Nusron menyebut capaian 87,52 persen tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru sekitar 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B berada di angka 41,72 persen.

Percepatan penetapan LP2B dilakukan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi daerah yang belum dapat memenuhi target secara mandiri, capaian dapat dihitung secara agregat di tingkat provinsi sehingga target nasional tetap terpenuhi.

Langkah tersebut juga diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.

Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya berada di bawah angka tersebut. Ketujuh provinsi itu adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, angka yang telah ditetapkan sebelumnya harus tetap dipertahankan sebagai batas minimal.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.