sertipikasi tanah Keerom

Komisi I DPRK Keerom Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Sengketa Tanah

JAYAPURA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom mendorong percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di wilayahnya, termasuk sertipikasi tanah masyarakat dan potensi sengketa lahan di kawasan perbatasan Papua.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Keerom ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua, Rabu (2/9/2026).

Silahkan Pasang Iklan disini

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRK Keerom, Dominika Tafor, S.H., dan diterima Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Juprianus Palabiran, S.SiT., bersama jajaran pejabat struktural Kanwil BPN Papua.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah persoalan strategis pertanahan di Kabupaten Keerom, mulai dari tata ruang, kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, percepatan sertipikasi, hingga sinkronisasi program reforma agraria.

Ketua Komisi I DPRK Keerom menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara DPRK dan BPN.

Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan kejelasan serta percepatan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Penyelesaian terhadap potensi konflik dan sengketa lahan juga menjadi persoalan yang perlu mendapat tindak lanjut.

Hal tersebut menjadi perhatian mengingat Keerom merupakan salah satu wilayah di Papua yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta memiliki potensi agraris yang cukup besar.

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah dinilai penting tidak hanya untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plh Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua menyambut baik kunjungan sekaligus fungsi pengawasan yang dilakukan DPRK Keerom.

BPN Papua berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mendorong pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara masif di Kabupaten Keerom.

BPN Papua juga membuka ruang sinergi bersama pemerintah daerah dan DPRK Keerom untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, dan BPN diharapkan mampu mempercepat penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Keerom sekaligus meminimalkan potensi konflik yang muncul akibat ketidakjelasan status maupun kepemilikan tanah.

Dengan demikian, sertipikasi tanah tidak hanya menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat serta mendukung pembangunan kawasan perbatasan.

Sumber : Kantor Wilayah BPN Papua