Kantor Pertanahan Merauke Koordinasikan Pendataan Potensi TORA dan Penataan Akses Tahun 2026
Merauke, 7 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke menerima kunjungan kerja dan koordinasi dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan program Reforma Agraria Tahun 2026.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pendataan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pengembangan Potensi Penataan Akses Tahun 2026, serta Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2026 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dan Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke dalam mengidentifikasi dan mengolah data potensi TORA serta mengoptimalkan penataan akses bagi masyarakat.
Melalui penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi, program Reforma Agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi yang tersedia.
Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan berbagai tindak lanjut program Reforma Agraria di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dan Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, pelaksanaan program Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya penataan pertanahan yang berkeadilan.