Menteri Nusron Tegaskan HGU Bisa Dibatalkan Jika Lahan Terbakar

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya apabila lahan terbakar akibat pembukaan atau pengelolaan lahan dengan cara membakar.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU dalam rangka Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Silahkan Pasang Iklan disini

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan yang terbakar mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menjelaskan, apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan pada bagian lahan yang terdampak kebakaran. Sementara jika kebakaran terjadi pada lebih dari 50 persen luas HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Nusron.

Selain berpotensi dikenai sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Nusron mengajak para pengusaha pemegang HGU untuk bersama-sama mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut diisi pengarahan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.