Nusron Wahid Apresiasi Capaian LP2B Nasional Capai 87,52 Persen
Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hingga 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dapat dicapai pada akhir 2029.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Capaian 87,52 persen tersebut telah melampaui target 87 persen sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah mencapai atau bahkan melampaui angka yang ditetapkan. Jawa Barat tercatat mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan mencapai 88 persen.
Meski target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah tercapai, Nusron menegaskan masih terdapat pekerjaan lanjutan. Pemerintah perlu menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.
Pengaturan tersebut juga mencakup pemanfaatan 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B. Menurut Nusron, pemanfaatan lahan tersebut tetap harus dibatasi untuk menjaga fungsi lahan pertanian dalam mendukung ketahanan pangan.
“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.
Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Nusron menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut. Kebijakan itu dinilai sejalan dengan target pemerintah mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.
Nusron menilai perlindungan lahan pertanian berkaitan erat dengan kepentingan kedaulatan negara. Selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa.
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Nusron.
Dalam Rakor tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.