Menteri ATR/BPN Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan di Yogyakarta
Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi kepada jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026). Dalam kegiatan itu, Menteri Nusron menjelaskan dua transformasi layanan yang telah mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Melalui Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Permohonan yang masuk lebih dahulu diproses terlebih dahulu sehingga antrean tidak menumpuk akibat permohonan sebelumnya belum terselesaikan.
Menteri Nusron menjelaskan, waktu layanan Pengukuran Terjadwal ditetapkan maksimal 12 hari. Rinciannya, waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan pelaksanaan pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Adapun Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Tahapannya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Untuk memastikan transformasi tersebut berjalan, Menteri Nusron menekankan perlunya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, PPAT, dan pemerintah daerah. Menurutnya, percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi melibatkan sejumlah tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Selain kolaborasi dalam pelaksanaan layanan, percepatan juga didorong melalui integrasi data antarinstansi. Menteri Nusron meminta Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing, termasuk dalam integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron turut menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan dan memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap layanan pertanahan di wilayah kerjanya.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.