Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Pangkas Waktu Tunggu Pengukuran Tanah
Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026. Selain memberikan kepastian waktu, layanan tersebut turut mempercepat pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
Manfaat itu dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Pengukuran tanah warisan milik keluarganya yang semula dijadwalkan pada 23 September 2026 akhirnya dapat dilakukan hampir satu bulan lebih cepat.
Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia memperoleh jadwal pengukuran pada 23 September 2026.
Setelah Layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Septiah menerima pemberitahuan mengenai percepatan jadwal. Ia kemudian melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari berselang, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang untuk melakukan pengukuran bidang tanahnya pada 2 September 2026.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (2/9/2026).
Percepatan tersebut membuat proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan Septiah secara mandiri dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Manfaat serupa juga dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri. Setelah melengkapi persyaratan dan menyerahkan dokumen kepada Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, ia sebelumnya mendapat informasi bahwa pengukuran baru dapat dilakukan dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan.
Kondisi tersebut terjadi sebelum Layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan. Setelah layanan berjalan, Iwan menerima pemberitahuan bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.
Kepastian jadwal tersebut membuat Iwan lebih tenang karena mengetahui waktu kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Menurut Iwan, kepastian waktu juga membantu masyarakat mengatur waktu ketika mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman Septiah dan Iwan menggambarkan manfaat Layanan Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sejalan dengan ketentuan layanan yang menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan tersebut juga diperkuat di sejumlah Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas dapat mempercepat proses pengukuran sekaligus mengurangi waktu tunggu masyarakat.
Saat ini, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan informasi yang lebih pasti mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah” dalam pelayanan pertanahan, bukan membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.