Jawa Timur Tetapkan LP2B Capai 87,34%, Lampaui Target Nasional 2029
Surabaya – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Jawa Timur telah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan untuk tahun 2029, yakni sebesar 87%.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW diperlukan agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif. Perlindungan terhadap lahan pertanian, menurutnya, harus memiliki kepastian dalam pengaturan tata ruang di daerah.
Langkah tersebut semakin memungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Capaian LP2B Nasional Capai 87,60%
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa secara nasional penetapan LP2B saat ini telah mencapai 87,60%. Capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional LP2B minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ungkap Menteri Nusron.
Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan tersebut diberikan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR), sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.
18 Kabupaten/Kota Penuhi Target melalui LP2B Murni
Dalam Rakor tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan bahwa capaian LP2B sebesar 87,34% merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dari capaian tersebut, 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87% melalui LP2B murni, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.
Selain itu, terdapat sembilan kota yang memiliki tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah perkotaan.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada Rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil Dardak.
Pada pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim beserta jajaran; Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhi Karyono; serta para kepala daerah se-Jawa Timur.