Layanan PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan

Layanan PERINTIS 10 Hari Kini Berjalan di 17 Kantor Pertanahan

JAKARTA – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Layanan ini menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan target penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari.

Dalam penerapannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Sementara proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari dan proses di Kantah maksimal lima hari.

Silahkan Pasang Iklan disini

Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan penerapan PERINTIS membuat proses di PPAT harus dilakukan lebih cepat sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses Aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/08/2026).

Menurut Sujito, proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta di PPAT juga berlangsung lebih cepat sejak PERINTIS diberlakukan. Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diproses pada sore hari.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Peningkatan kualitas layanan juga mulai dirasakan setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke loket Kantah. Proses pengecekan data, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari sesuai ketentuan.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap penerapan PERINTIS 10 Hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai SOP dan target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Untuk saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Jenis layanan tersebut meliputi peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan (Inbreng).