Kantor Pertanahan Merauke Koordinasikan Pensertipikatan Aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Merauke, 10 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke melaksanakan koordinasi terkait pensertipikatan aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.
Koordinasi tersebut membahas sejumlah hal penting dalam proses pensertipikatan, antara lain kesiapan data dan dokumen pendukung, identifikasi objek tanah, serta tahapan yang diperlukan untuk memastikan proses sertipikasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pensertipikatan aset negara menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya yang berupa tanah.
Melalui sinergi dan koordinasi antarinstansi, proses pensertipikatan diharapkan dapat berjalan secara lancar, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga aset negara dapat tercatat dengan baik serta memperoleh perlindungan hukum.
Koordinasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke dalam mendukung pengamanan dan penataan aset pemerintah melalui layanan pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum.