Kementerian ATR/BPN menerima barang rampasan negara dari KPK senilai Rp763,1 juta

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara dari KPK Senilai Rp763,1 Juta

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan sekaligus menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.

Tiga Aset Senilai Rp763,1 Juta

Barang rampasan negara yang diterima Kementerian ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan, sebidang tanah, serta satu unit kendaraan.

Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aset tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN menerima sebidang tanah yang berlokasi di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.

Aset ketiga berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT dengan nilai Rp50.359.000.

Dengan demikian, total nilai barang rampasan negara yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Akan Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Kedinasan

Dalu menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai yang membutuhkan.

Selain itu, pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung kebutuhan operasional kantor di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Dalu.

KPK Dorong Barang Rampasan Memberi Manfaat

Dari sisi KPK, penyerahan barang rampasan negara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan salah satu bentuk manfaat yang dapat dihasilkan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki.

Penyerahan barang rampasan negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.