Status Lahan Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Agraria
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026).
Usai rapat, Nusron mengatakan penyelesaian konflik agraria harus melihat terlebih dahulu status lahan yang menjadi objek persoalan. Status tersebut akan menentukan mekanisme yang dapat ditempuh pemerintah.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, penanganan konflik dengan lahan milik swasta relatif lebih mudah karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Berbeda halnya dengan konflik yang menyangkut aset negara karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara untuk konflik yang berada di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan terkait pelepasan kawasan hutan. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.