WhatsApp Image 2026-08-12 at 12.36.14

Peralihan Hak 10 Hari Mulai Diuji Coba di Kantah Kota Semarang

Kota Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Pelaksanaan layanan tersebut melibatkan sejumlah tahapan dan pihak, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, hingga proses di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama 5 hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.

Silahkan Pasang Iklan disini

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan selanjutnya diperluas secara bertahap.

Rencana penerapan layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Salah satunya Tulus Satriawan (53), yang menilai proses balik nama sertipikat tanah selama ini relatif cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (06/08/2026).

Hal senada disampaikan Dedi (32), yang saat ini tengah mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai pelayanan yang diterimanya selama ini telah berjalan sesuai harapan.

Menurut Dedi, kepastian waktu penyelesaian menjadi hal penting bagi masyarakat. Dengan adanya target penyelesaian, pemohon dapat mengetahui perkiraan waktu produk pertanahan selesai dan tidak perlu menunggu tanpa kepastian.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.