Sertipikat Elektronik Tersimpan Aman di Brankas Elektronik, Tak Perlu Khawatir Hilang atau Rusak

Jakarta – Masyarakat kini tidak perlu khawatir sertipikat tanah hilang atau rusak secara fisik. Dengan penerapan Sertipikat Elektronik, dokumen pertanahan tersimpan secara digital dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa brankas elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Akses terhadap dokumen tersebut berada pada pemegang hak sehingga memberikan keamanan dan kemudahan dalam menyimpan dokumen pertanahan.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik.”
Dalam masa transisi, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. Jika cetakan tersebut hilang, masyarakat masih dapat mengajukan penggantian sesuai prosedur. Namun, dokumen utama tetap tersimpan dalam brankas elektronik.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi layanan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku → Info Layanan → Penggantian Sertipikat Karena Blanko Lama.
Untuk proses alih media, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses layanan dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan setempat.

Silahkan Pasang Iklan disini