Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat

Jakarta – Kepastian jadwal pengukuran tanah membantu masyarakat mengatur waktu sekaligus menyiapkan kebutuhan sebelum petugas ukur datang ke lokasi. Hal itu dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya sedang dalam proses pengukuran untuk keperluan sertipikasi.

Sari mengatakan, jadwal pengukuran langsung diterimanya setelah mendaftarkan permohonan dan memperoleh Surat Perintah Setor (SPS) serta tanda terima. Pelaksanaan pengukuran pun berlangsung sesuai jadwal yang diberikan.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi proses pengukuran tanahnya oleh petugas ukur, Senin (31/08/2026) pagi.

Pengalaman tersebut berbeda dengan pengukuran yang pernah dijalaninya sebelumnya. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah), Sari mengaku harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan jadwal.

Kini, ia mengaku terkejut karena jadwal pengukuran sudah diketahui sejak awal dan pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang ditentukan.

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.

Menurut Sari, kepastian jadwal juga membuat proses pelayanan lebih jelas. Ia menilai masyarakat dapat lebih yakin mengajukan permohonan secara mandiri ke Kantah selama dokumen yang dimiliki lengkap dan sesuai prosedur.

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.

Dari sisi petugas, kepastian jadwal pengukuran turut membuat pekerjaan lebih terarah. Petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang melakukan pengukuran tanah Sari, mengatakan jadwal yang telah ditetapkan membantu meminimalkan potensi kendala sebelum datang ke lokasi.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

Ia berharap kepastian jadwal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kantah.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses mulai dari permohonan, penerbitan PBT, hingga sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 12 hari.