Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak

Jakarta – Sertipikat tanah menjadi dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah yang perlu disimpan dengan baik. Kini, melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat memiliki penyimpanan digital yang dapat mengurangi risiko kerusakan maupun kehilangan dokumen fisik.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, Sertipikat Elektronik tersimpan di brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/2026).

Brankas elektronik tersebut dilengkapi sejumlah fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN juga masih memberikan salinan resmi dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” kata Asnaedi.

Sementara bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk mengajukan alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosesnya dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.