Jual Beli Tanah: Ini Kewajiban BPHTB Pembeli dan PPh Penjual
Jakarta – Proses jual beli tanah atau bangunan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi penjual dan pembeli sebelum Peralihan Hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Kedua kewajiban pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan melalui instansi yang berwenang.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU tersebut menyebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli, merupakan objek BPHTB. Sementara Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Besaran dan tata cara pembayarannya juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yaitu penjual. Pajak ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Dengan memahami kewajiban BPHTB dan PPh sejak awal, penjual dan pembeli dapat menyiapkan kebutuhan biaya sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Kelengkapan berkas dan biaya diharapkan dapat membantu proses Peralihan Hak selesai sesuai target atau bahkan lebih cepat.