WhatsApp Image 2026-08-06 at 14.41.41

Bikin Sertipikat Tanah Maksimal 7 Hari, Begini Layanan Pengukuran Terjadwal

Tangerang — Proses pembuatan sertipikat tanah kerap terkendala antrean jadwal pengukuran yang panjang. Namun, persoalan klasik tersebut kini dapat dipangkas berkat penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.

Inovasi ini merupakan bagian dari optimalisasi sistem dan sumber daya manusia (SDM) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah diterapkan di 400 Kantah se-Indonesia sejak akhir Maret 2026. Melalui skema ini, pemohon dapat memilih sendiri waktu pengukuran saat mendaftar, dengan tenggat paling lama tujuh hari kerja.

Silahkan Pasang Iklan disini

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Akmal Fadillah (30). Pemohon di Kantah Kota Tangerang ini mengaku terkejut dengan kepastian waktu pelayanan yang ia dapatkan.

“Saya tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Berkas masuk 25 Juli, pengukuran 30 Juli, dan 3 Agustus Peta Bidang Tanah (PBT) sudah bisa diambil,” kata Akmal, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, petugas loket langsung menawarkan pilihan tanggal pengukuran saat ia menyerahkan berkas. Kepastian jadwal tersebut dinilai sangat membantu pemohon dalam mengatur waktu.

Pengalaman serupa diungkapkan Fitri (29), warga Serpong yang mengurus pendaftaran tanah mandiri di Kantah Kota Tangerang Selatan. Keraguan awal Fitri terkait stereotip pengurusan tanah yang rumit dan lama langsung terbantahkan.

“Masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus diukur. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, PBT sudah selesai. Cepat sekali,” ujar Fitri.

Fitri mengapresiasi terobosan dari Menteri ATR/BPN yang dinilainya sangat memudahkan masyarakat awam. Setelah mengantongi PBT, ia berencana langsung melanjutkan ke tahap pendaftaran tanah berikutnya.

Hingga saat ini, program Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia. Dari data yang terhimpun, Kantah Kota Tangerang tercatat telah memproses 606 permohonan, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah untuk pertama kali dianjurkan datang langsung tanpa melalui kuasa ke Kantah setempat guna memanfaatkan layanan ini secara optimal.