WhatsApp Image 2026-08-07 at 16.02.06

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Jawa Tengah

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Jawa Tengah

Kudus — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.

Silahkan Pasang Iklan disini

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, dan IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, kolaborasi diperlukan agar layanan pertanahan semakin memberikan kepastian, terukur, dapat dipantau, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Nusron.

Pertemuan tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Nusron menegaskan, pembenahan layanan pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal Kementerian ATR/BPN karena prosesnya berkaitan dengan pemerintah daerah dan PPAT.

Pemda memiliki peran dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT berperan sebagai mitra strategis dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB).

Nusron juga menjelaskan penerapan layanan Peralihan Hak yang akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026. Layanan tersebut menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari dan akan diterapkan terlebih dahulu di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap.

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” kata Nusron.

Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Layanan ini memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” terang Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out dalam memproses permohonan. Dengan mekanisme tersebut, setiap permohonan diproses berdasarkan urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, dan diikuti para Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.