ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Selesai Maksimal 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus 2026


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Silahkan Pasang Iklan disini

Uji coba dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 dan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan.

“Pada 17 Agustus nanti kita mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam waktu lima hari.

Menurut Menteri Nusron, penetapan target waktu tersebut bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang lebih terukur dan akuntabel. Dengan pemantauan pada setiap tahapan, penyebab keterlambatan dapat segera diketahui sehingga langkah perbaikan bisa dilakukan lebih cepat.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Pelaksanaan uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan pilot project tersebut akan dievaluasi sebelum layanan diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID