Kanwil BPN Papua Bahas Progres Penanganan Tindak Pidana Pertanahan 2026
Kanwil BPN Papua membahas progres target operasi tindak pidana pertanahan 2026 bersama kepolisian dan kejaksaan.
Jayapura – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua mengikuti rapat pembahasan progres penanganan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Irjen Pol. Yafed Duma Parembang, bersama Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol. Dr. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si. Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan memastikan penanganan target operasi berjalan sesuai rencana.
Kegiatan diikuti Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Baharudin Tuharea, S.SiT., serta pejabat struktural dan fungsional pada bidang terkait.
Turut bergabung perwakilan Kepolisian Daerah Papua, Iptu Bernadus Y.M. dan Brigpol Supriadi, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, M. Kasad. Mereka merupakan bagian dari Tim Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Papua.
Dalam arahannya, Staf Khusus Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya pemutakhiran data pada setiap target operasi yang tengah ditangani. Tim satuan tugas di daerah juga diminta memperkuat koordinasi agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa pembaruan data secara berkala menjadi salah satu indikator dalam evaluasi nasional penanganan target operasi tindak pidana pertanahan. Karena itu, perkembangan setiap kasus di daerah perlu dilaporkan secara akurat dan tepat waktu.
Melalui rapat tersebut, Kanwil BPN Provinsi Papua menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pertanahan. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung kepastian hukum atas tanah serta tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.