Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan, ATR/BPN Pastikan Masa Tunggu Maksimal 7 Hari


Silahkan Pasang Iklan disini

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan. Hingga 3 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sejak permohonan diajukan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari.

Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai target sehingga akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran saat ini tercatat 6,2 hari dan terus didorong agar memenuhi target lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus pertanahan. Pelaksanaan program tersebut akan terus dievaluasi secara berkala sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Menteri Nusron.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID