Apa Itu Alih Media di BPN? Proses Digitalisasi Dokumen Pertanahan
Dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, masyarakat mungkin pernah mendengar istilah alih media. Istilah ini semakin sering digunakan seiring dengan penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik dan digitalisasi dokumen pertanahan.
Secara sederhana, alih media merupakan proses mengubah dokumen pertanahan yang sebelumnya berbentuk fisik atau analog menjadi data atau dokumen dalam bentuk elektronik. Proses ini menjadi salah satu bagian dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah melalui sistem elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengatur penerapan sistem elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menyebut alih media sebagai salah satu kegiatan yang dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
Apa yang Dilakukan dalam Proses Alih Media?
Dalam praktiknya, alih media berkaitan dengan proses digitalisasi dokumen pertanahan yang sebelumnya tersimpan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut kemudian diproses dan dimasukkan ke dalam sistem elektronik agar data pertanahan dapat dikelola secara digital.
Proses ini tidak sekadar melakukan pemindaian dokumen. Data yang dialihmediakan perlu diperhatikan kesesuaian dan keterkaitannya dengan data pertanahan yang telah tersimpan pada administrasi pertanahan.
Dengan adanya alih media, dokumen dan data pertanahan dapat mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan secara elektronik. Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang lebih modern.
Mengapa Alih Media Penting?
Alih media memiliki peran penting dalam mendukung digitalisasi administrasi pertanahan. Dokumen pertanahan yang sebelumnya berbentuk analog dapat tersedia dalam sistem elektronik sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Selain mendukung pelayanan elektronik, alih media juga menjadi bagian dari upaya membangun basis data pertanahan digital. Hal ini penting karena pelayanan pertanahan saat ini terus diarahkan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa sistem elektronik dalam pendaftaran tanah digunakan antara lain untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi, serta alih media.
Apakah Alih Media Sama dengan Mengubah Sertipikat?
Alih media perlu dibedakan dari sekadar mengganti bentuk fisik sertipikat. Proses ini merupakan bagian dari pengelolaan dan digitalisasi dokumen serta data pertanahan dalam sistem elektronik.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pelayanan terkait alih media tetap perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Setiap proses juga harus memperhatikan kesesuaian data fisik dan data yuridis yang tercatat.
Kesimpulan
Jadi, alih media di BPN adalah proses digitalisasi dokumen dan data pertanahan dari bentuk analog ke dalam sistem elektronik. Proses ini menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan dan penerapan dokumen elektronik.
Dengan semakin berkembangnya layanan pertanahan berbasis elektronik, alih media menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan data dan dokumen pertanahan dapat dikelola dalam sistem digital secara tertib dan terintegrasi.