NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, ATR/BPN Targetkan PAD dari PBB Meningkat
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini ditujukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Nusron mengatakan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan data pertanahan dengan data PBB, termasuk terkait luas bidang tanah. Dengan sinkronisasi tersebut, data pertanahan dan perpajakan daerah diharapkan menjadi lebih akurat dan transparan.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ia menyebut, penerapan tersebut turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, terdapat data PBB yang tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data luas tanah yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan, sekaligus mendukung pelayanan yang lebih transparan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.