WhatsApp Image 2026-08-11 at 14.46.27

Langkah ATR/BPN Integrasikan Data dan Pangkas Layanan demi Tutup Celah Mafia Tanah

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat sistem pelayanan pertanahan guna menutup ruang gerak mafia tanah. Langkah ini dilakukan melalui percepatan waktu layanan serta pengintegrasian data pertanahan dengan pemerintah daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kelemahan sistem dan celah informasi kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Menurutnya, pembenahan data dan penguatan sistem teknologi informasi menjadi kunci utama pencegahan.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Kami ingin mentransformasi pelayanan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Data yang valid, terintegrasi, dan didukung IT yang kuat akan menutup ruang gerak mafia. Mafia tanah hanya bisa berkembang jika ada celah dan wilayah abu-abu,” ujar Nusron di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Salah satu fokus perbaikan berada pada penyelarasan data yang selama ini dinilai rawan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) milik pemda dan Nomor Induk Bidang (NIB) milik BPN. Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sepakat menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mendorong integrasi data NIB dan NOP di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, ATR/BPN mempercepat kepastian waktu pengurusan dokumen agar masyarakat tidak terdorong menggunakan jasa perantara illegal. Mulai 17 Agustus 2026, layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap di 17 kabupaten/kota.

Nusron menambahkan, penindakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas kejahatan pertanahan. Perbaikan sistem dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek krusial dalam langkah pencegahan.

“Pencegahan paling efektif bukan hanya menangkap pelaku, melainkan membenahi sistem dan meningkatkan integritas SDM melalui transparansi serta integrasi data,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Karo Humas dan Protokol Achmad, serta Karo Hukum Ahmad Suhaimi.