WhatsApp Image 2026-08-03 at 17.58.24

ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari Kerja di 15 Kantor Pertanahan Mulai 17 Agustus

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Uji coba tersebut dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 dan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan tuntas dalam lima hari.

Menurut Menteri Nusron, penetapan target waktu pada setiap tahapan bertujuan memudahkan pemantauan proses layanan sekaligus mengidentifikasi penyebab keterlambatan apabila terjadi.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan target waktu tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang muncul dapat segera ditindaklanjuti.

Pilot project layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil uji coba akan menjadi dasar evaluasi sebelum layanan diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.