Menteri Nusron Ajak Pemda NTT Dukung Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Balik Nama
Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat. Transformasi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Upaya ini juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (04/08/2026).
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Dalam transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar penyelesaian layanan Pengukuran Terjadwal selama 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang mendaftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat tujuh hari sudah harus diukur. Setelah itu, peta bidang tanah paling lambat lima hari harus sudah selesai,” jelas Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para bupati dan wali kota se-NTT, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak yang memerlukan dukungan pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu hambatan dalam proses balik nama adalah lamanya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah memperkuat integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan.
“Peralihan Hak saat jual beli tanah juga masih memerlukan waktu yang lama. Salah satu penyebabnya adalah verifikasi BPHTB. Karena itu saya membutuhkan sinkronisasi NOP dan NIB agar proses verifikasi lebih cepat. Sekarang kami menetapkan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari,” tegas Menteri Nusron.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan layanan pertanahan di daerah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Saya juga sudah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah yang hadir. Ke depan, seluruh perangkat daerah akan kami koordinasikan agar bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
