Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Layanan Pertanahan di Kantah Batam, Serahkan Sertipikat PTSL


Silahkan Pasang Iklan disini

Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta jajaran anggota Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan efektif.

Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy mengamati langsung proses pelayanan di setiap loket sekaligus berdialog dengan masyarakat guna mengetahui pengalaman mereka dalam mengurus layanan pertanahan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk memastikan pelayanan pertanahan di lapangan berjalan optimal. Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan.

Di sela peninjauan, Wamen Ossy menyempatkan berdialog dengan para pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu bertanya kepada petugas apabila menemui kendala dalam proses pelayanan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujarnya.

Di Kota Batam, proses sertipikasi tanah Kampung Tua memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua instansi tersebut menetapkan batas wilayah resmi agar lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID