Menteri Nusron Apresiasi Sulsel Lampaui Target LP2B, Dorong Perlindungan Lahan Pertanian untuk Swasembada Pangan
Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian sebagai upaya mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).
Menurut Menteri Nusron, perlindungan lahan pertanian menjadi kebijakan prioritas pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah menargetkan penetapan LP2B mencapai 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Provinsi Sulawesi Selatan berhasil melampaui target tersebut dengan capaian 88,05 persen, sehingga mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Meski demikian, Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara bebas. Penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” katanya.
Dalam rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Nusron juga meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di seluruh Indonesia. Karena itu, daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR didorong segera mengajukan usulan agar cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.
Pada kesempatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa provinsinya merupakan salah satu penopang ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B dinilai menjadi langkah strategis.
Hingga saat ini, luas LP2B yang telah ditetapkan di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
