Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Akui Layanan ATR/BPN di Mal PGC Mudahkan Masyarakat


Silahkan Pasang Iklan disini

Jakarta – Suasana Mal PGC Pelayanan Publik di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, tampak ramai pada siang hari. Berbagai layanan pemerintah tersedia di lokasi tersebut, termasuk pelayanan pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara warga yang mengantre, Dian (43) terlihat menunggu giliran di loket pelayanan pertanahan.

Dian datang untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri dengan membawa map berisi berkas yang dipersiapkannya sendiri. Ia sengaja tidak menggunakan jasa perantara karena ingin menghindari pengeluaran tambahan.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian saat ditemui di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta.

Meski demikian, ia mengaku sempat ragu pada awalnya karena menganggap proses pengurusan pertanahan cukup rumit. Kekhawatiran tersebut bahkan membuatnya sempat mempertimbangkan menggunakan jasa pihak lain.

“Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.

Selain ingin menghemat biaya, kondisi ekonomi juga menjadi alasan Dian memilih mengurus seluruh proses secara mandiri. Menurutnya, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan sendiri tanpa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan.

Pengalaman tersebut mengubah pandangannya terhadap pelayanan pertanahan. Ia mengaku banyak mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang semula terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ujarnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena berbagai urusan dapat diselesaikan dalam satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan pertanahan, di antaranya pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman mengurus sertipikat tanah secara mandiri membuktikan bahwa proses pelayanan pertanahan tidak sesulit yang dibayangkan. Menurutnya, masyarakat hanya perlu berani memulai, melengkapi persyaratan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian berharap kualitas pelayanan pertanahan terus meningkat dan semakin mudah diakses masyarakat.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” tuturnya.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID