ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Buton Lewat Pengadministrasian dan Pendaftaran
Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak atas tanah ulayat sebagai upaya menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat. Langkah tersebut dilakukan melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, salah satunya di Kabupaten Buton yang dikenal memiliki sejarah panjang sebagai wilayah masyarakat hukum adat.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).
Slameto Dwi Martono mengatakan, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Meski demikian, proses tersebut harus diawali dengan memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih ada dan memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut disesuaikan dengan hasil kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Slameto Dwi Martono juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah milik masyarakat hukum adat. Menurutnya, hak tersebut justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya menjaga keberadaan tanah ulayat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan tersebut turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
