PNBP Pertanahan Capai Rp1,423 Triliun pada Semester I 2026


Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (01/07/2026). Ia menegaskan, tingginya volume layanan pertanahan mencerminkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung aktivitas perekonomian.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2026 jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Adapun nilai PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun. Dari sisi kategori layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar, sementara pelayanan penataan ruang menunjukkan peningkatan baik dari jumlah layanan maupun nilai penerimaan.

Layanan pertanahan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Menurut Dalu Agung Darmawan, penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi PNBP.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2020-2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Dalam kurun waktu yang sama, penerimaan PPh tercatat sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB mencapai Rp131 triliun, sedangkan nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.

Dalu Agung Darmawan menambahkan, setiap layanan pertanahan memberikan efek berganda terhadap perekonomian. Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkas Dalu Agung Darmawan.

RDP tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, serta diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID