RDP dengan DPR RI, Sekjen ATR/BPN Paparkan Perkembangan 7 Layanan Prioritas
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (01/07/2026). Pemaparan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan penyederhanaan regulasi untuk mempercepat sekaligus mempermudah pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat.
“Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau 78 persen terhadap jumlah layanan,” ujar Dalu Agung Darmawan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Tujuh layanan prioritas tersebut meliputi pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, hak tanggungan elektronik pada hari ketujuh, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan SOP lima hari kerja.
Dalam paparannya di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa transformasi layanan berbasis elektronik telah memberikan hasil pada tiga kelompok layanan utama, yaitu hak tanggungan elektronik (HT-El), informasi pertanahan, dan peralihan elektronik. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis pada layanan HT-El mampu memangkas birokrasi melalui pengurangan tahapan dan pihak yang terlibat, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia.
Pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini permohonan pengecekan elektronik tercatat mencapai 17.821.694 layanan, SKPT elektronik sebanyak 936.067 layanan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik sebanyak 1.516.709 layanan. Sementara itu, layanan peralihan elektronik mewajibkan pelaporan akta melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat, sehingga dapat mencegah terjadinya transaksi berulang yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Sekjen ATR/BPN juga menyoroti perkembangan implementasi HT-El yang terus menunjukkan tren positif dan berkontribusi terhadap ekosistem pembiayaan nasional.
“Pada HT-El, sampai dengan Juni 2026 telah terbit 5.727.063 HT-El dengan total nilai Rp5.792 triliun dan didukung oleh 4.540 mitra kreditur,” ungkapnya.
Nilai HT-El juga terus mengalami peningkatan. Pada 2025, nilainya mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 realisasinya telah mencapai Rp409,78 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi HT bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem kredit, kepastian jaminan, serta kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap produk pertanahan elektronik,” tutur Dalu Agung Darmawan.
RDP yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra. Menanggapi paparan tersebut, Bahtra berharap tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN menjadi tonggak transformasi menuju sistem pelayanan yang terintegrasi, cepat, murah, transparan, dan akuntabel.
“Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Bahtra.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
