Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal di Seluruh Kantor Pertanahan


Silahkan Pasang Iklan disini

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nusron Wahid, penerapan sistem tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian, transparan, terukur, serta bebas dari praktik pungutan liar.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujarnya.

Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengukur apakah waktu layanan yang telah ditetapkan telah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” kata Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out.

Virgo juga mengimbau Kepala Kantor Pertanahan agar mengoptimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub) dalam mengelola antrean pengukuran serta melakukan pemantauan terhadap jadwal pengukuran agar pelayanan dapat berjalan secara optimal.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pengukuran, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait pelaksanaan hingga penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID