Komisi II DPR RI dan Kanwil BPN Papua Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat di Mimika


MIMIKA – Anggota Komisi II DPR RI, Kamarudin Watubun, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT., menyerahkan sertipikat hak atas tanah secara simbolis kepada masyarakat, rumah ibadah, dan instansi pemerintah. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Horison Ultima, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (6/7/2026).

Silahkan Pasang Iklan disini

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SiT., M.Si., selaku tuan rumah, serta disaksikan peserta sosialisasi yang berasal dari unsur pemerintah daerah, legislatif, tokoh masyarakat, dan masyarakat.

Secara simbolis, sertipikat diserahkan kepada Masjid An-Nur, Gereja Gerakan Pentakosta Jemaat Kemuliaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua Tengah, serta dua penerima perseorangan, yakni Kosmas Wafom dan Antonius Alomang.

Dalam sambutannya, Kamarudin Watubun menegaskan bahwa sertipikat hak atas tanah menjadi bukti kepastian hukum yang memberikan perlindungan bagi pemegang hak. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai layanan dan program pertanahan yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN guna memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, rumah ibadah, maupun instansi pemerintah. Menurutnya, sertipikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti hak atas tanah, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum serta mendukung pemanfaatan tanah yang tertib, produktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyerahan sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat, rumah ibadah, dan instansi pemerintah. Dengan kepemilikan sertipikat, setiap pemegang hak diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara tertib dan mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID