Pemisahan Bidang Tanah: Syarat, Prosedur, dan Cara Cek Estimasi Biaya di Sentuh Tanahku


Silahkan Pasang Iklan disini

Jakarta – Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan diterbitkannya sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi. Bidang tanah hasil pemisahan akan didaftarkan sebagai bidang baru dengan status hukum yang sama seperti bidang asalnya.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada dokumen bidang tanah induk, seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat, akan dibubuhkan catatan mengenai adanya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk pemisahan dalam rangka transaksi jual beli, surat hibah apabila dilakukan karena hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan akibat pembagian harta setelah perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru untuk bidang hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu “Layanan”, kemudian “Info Layanan”, dan memilih layanan “Pemisahan”.

Selanjutnya, pemohon cukup memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang tanah, kemudian menentukan kategori penggunaan tanah, yakni pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan secara otomatis.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID