Perbedaan Luas Sertipikat dan Letter C atau Girik Merupakan Hal yang Wajar
Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa kepastian pengukuran bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luasnya, melainkan oleh kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).
Ia menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan dokumen administrasi yang mencatat penguasaan atau riwayat tanah berdasarkan pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Menurut Agus Apriawan, pada masa lalu pengukuran tanah masih dilakukan menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan, terutama pada wilayah dengan kondisi topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, pengukuran tanah kini memanfaatkan sistem berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter.
Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran menjadi lebih akurat dibandingkan metode yang digunakan sebelumnya. Karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan, melainkan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga perubahan batas fisik bidang tanah.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tuturnya.
Agus Apriawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
