Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Akui Layanan Pertanahan di Mal PGC Mudahkan Masyarakat
Jakarta – Aktivitas di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, tampak ramai pada siang hari. Di dalam pusat perbelanjaan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pemerintah melalui Mal PGC Pelayanan Publik, termasuk layanan pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antara warga yang mengantre, Dian (43) terlihat menunggu panggilan di loket pelayanan pertanahan sambil membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Menurut Dian, mengurus dokumen pertanahan secara mandiri menjadi pilihan karena dinilai lebih hemat dibandingkan menggunakan jasa calo.
“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujarnya saat ditemui di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta.
Meski demikian, ia mengaku sempat ragu pada awalnya karena menganggap proses pengurusan pertanahan cukup rumit. Kekhawatiran tersebut bahkan sempat membuatnya mempertimbangkan menggunakan bantuan pihak lain.
“Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.
Faktor ekonomi turut menjadi pertimbangan Dian untuk mengurus seluruh proses secara mandiri. Menurutnya, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat menyelesaikan urusan pertanahan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.
Pengalaman tersebut mengubah pandangannya terhadap layanan pertanahan. Ia mengaku mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang sebelumnya terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.
“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” tuturnya.
Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus beberapa keperluan dalam satu lokasi.
Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.
Bagi Dian, pengalaman mengurus sertipikat secara mandiri membuktikan bahwa proses pertanahan tidak sesulit yang dibayangkan. Menurutnya, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” pungkasnya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
