Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Fitur Berbagi Akses Sentuh Tanahku
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempermudah transaksi properti masyarakat lewat inovasi digital. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kementerian meluncurkan fitur berbagi akses sertifikat yang memungkinkan calon pembeli memeriksa legalitas dan informasi bidang tanah secara aman serta transparan sebelum melakukan transaksi.
Inovasi ini memangkas prosedur konvensional. Pemilik lahan atau penjual tidak lagi diharuskan memberikan salinan dokumen fisik, seperti fotokopi sertifikat, kepada pihak ketiga. Akses data kini dapat dibagikan secara digital antarakun Sentuh Tanahku dengan tenggat waktu atau durasi yang dapat diatur sepenuhnya oleh pemilik tanah.
Mekanisme penggunaan fitur ini tergolong praktis. Langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melakukan verifikasi akun di aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah itu, pengguna cukup masuk ke menu “Sertipikatku”, memilih dokumen yang ingin diinformasikan, dan mengeklik tombol “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Terakhir, pemilik tinggal memasukkan username atau alamat email calon pembeli beserta batas waktu kedaluwarsa aksesnya.
Dari sisi calon pembeli, dokumen yang dibagikan tersebut dapat dipantau langsung melalui akun pribadi mereka pada submenu “Dibagikan” yang terletak di dalam menu “Sertipikatku”.
Melalui hak akses tersebut, calon pembeli dapat memverifikasi berbagai data krusial secara mandiri. Informasi yang tersaji mencakup nama pemegang hak terbaru, total luas lahan, lokasi administratif, hingga riwayat catatan pendaftaran tanah.
Data riwayat pendaftaran ini menjadi instrumen penting karena merangkum rekam jejak hukum bidang tanah tersebut, seperti proses jual beli sebelumnya, hibah, waris, pembebanan hak tanggungan, hingga status pemblokiran jika lahan sedang dalam sengketa. Ketersediaan informasi yang akurat ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko penipuan serta menjadi bahan pertimbangan utama bagi masyarakat sebelum menuntaskan transaksi jual beli tanah.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
