Pemilik Tanah di Bogor Rasakan Kemudahan dan Keamanan Digital
BOGOR – Transformasi digital pada layanan pertanahan mulai memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Kehadiran Sertipikat Elektronik dinilai tidak hanya mempermudah akses pengurusan administrasi, tetapi juga memberikan jaminan rasa aman yang lebih tinggi bagi para pemilik hak atas tanah.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Yusuf (37), salah satu warga yang tengah mengurus dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Jawa Barat. Menurutnya, digitalisasi ini memangkas kerumitan birokrasi konvensional.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” urai Yusuf saat ditemui di lokasi.
Secara teknis, keamanan data pada Sertipikat Elektronik menerapkan sistem perlindungan berlapis. Seluruh data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan teknologi enkripsi. Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dipastikan telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional, sehingga menghasilkan akurasi data yang tinggi dan saling terhubung.
Yusuf menambahkan, penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku sangat membantu mobilitasnya. Ia kini dapat memantau dan memverifikasi keabsahan dokumen tanah miliknya kapan saja secara praktis tanpa perlu membawa berkas fisik yang rentan rusak atau hilang.
Senada dengan Yusuf, manfaat digitalisasi ini juga diakui oleh Ilham (40). Warga Kabupaten Bogor ini mendatangi Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya yang baru saja menyelesaikan proses penghapusan hak tanggungan (roya). Ia memandang migrasi dari sertipikat analog ke format elektronik sebagai langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ungkap Ilham.
Implementasi Sertipikat Elektronik ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memodernisasi layanan publik di sektor agraria. Melalui sistem digital ini, layanan pertanahan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, sekaligus memperkuat proteksi hukum atas aset tanah masyarakat.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
