Wamen ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai Senilai Rp22,25 Triliun kepada Pemprov DKI Jakarta
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai Rp22,25 triliun, Rabu (24/06/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sebagian besar sertipikat berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi,” ujar Wamen Ossy usai penyerahan sertipikat di Balai Agung, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Wamen Ossy mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah melalui sertipikasi tanah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan pengelolaan administrasi pertanahan di DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi daerah lain.
“Keberhasilan Bapak Gubernur beserta jajaran dalam menata administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian sertipikasi aset pemerintah daerah. Ia menyebut penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan sertipikat sebelumnya.
“Hari ini Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat senilai Rp102 triliun, sehingga total nilai aset yang telah disertipikatkan mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono Anung.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan terus menyelesaikan proses sertipikasi aset yang masih menjadi pekerjaan rumah. Menurutnya, sejumlah bidang tanah yang belum tersertipikasi masih dalam tahap koordinasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
